Photobucket

26 Oktober 2011

TUGAS ISD 6 - Korupsi

Korupsi menurut bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

dari sudut pandang hukum tidak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :

perbuatan melawan hukum
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain diantaranya :

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
penggelapan dalam jabatan
pemerasan dalam jabatan
ikut serta dalam pengadaan (pagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Korupsi mungkin sudah mendarah daging di negara indonesia ini, sehingga memberantas nya pun akan sangat sulit karena tindakan korupsi ini sudah mengakar dari atas sampai kebawah. Apabila ditelusuri lebih lanjut penyebab korupsi sangatlah banyak, misalnya :

konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat pada rezim orde baru.
kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah, sehingga memungkinkan bagi oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan keputusan yang di ambil.
kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran yang lebih besar dari pendanaan politik yang normal. hal ini menyebabkan para pejabat politik berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan untuk menutupi pengeluaran yang sudah mereka keluarkan selama berkampanye.
proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang besar.
lingkungan tertutup yang mementingkan dir sendiri dan jaringan "teman lama"
lemahnya ketertiban hukum.
lemahnya profesi hukum.
kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
gaji pegawi pemerintah yang sangat kecil.

Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.

kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.

kerugian selanjutnya berupa moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

pendapat saya korupsi terjadi di Indonesia karena kurang tegasnya para pemerintah yg tidak serius dalam menjaring para korupsi2, dan mudahnya masyarakat Indonesia yg mudah tertipu oleh janji2 para korupsi ini, jadi korupsi2 yg ada di Indonesia seharusnya di hukum mati, karena mereka sama saja membunuh orang2 yg tidak mampu. sebenarnya masalah ini bisa diatasi dengan datang dari diri kita sendiri masing-masing. menjaga kejujuran diri, terbiasa terbuka menyatakan pendapat, transparan dalam setiap tindakan, dll


TUGAS ISD 5 - Hak dan kewajiban warga negara

perbedaan hak dan kewajiban :
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri
kewajiban : adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

hak dan kewajiban warga negara sebenarnya sudah tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal-pasalnya, sehingga kita sebagai warga negara yang baik harus mengikutinya.

berikut ini adalah contoh Hak yang dimiliki oleh warga negara dimana negara wajib memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga ngaranya :

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, ini berarti setiap warga negara wajib dilindungi oleh negara melalui payung hukumnya, hal ini didasarkan dari indonesia adalah negara hukum.
setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ini berarti setiap warga negara harus dijamin oleh negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk dapat bisa menghidupi dirinya.
setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. ini berarti setiap warga negara berhak mendapatkan persamaan dalam penindakan keadilan, baik itu dalam persidangan hukum, mencalonkan diri menjadi pemimpin, dll.
setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 dimana setiap warga negara dapat memeluk setiap agama yang diakui oleh negara, tanpa adanya paksaan, acaman, dan negara wajib memberikan rasa aman kepada setiap warga negara nya untuk menjalakan ibadah.
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini harus diwujudkan oleh pemerintah/negara dengan memberikan pemerataan pendidikan di setiap daerah, karena pada dasarnya pendidikan adalah batu loncatan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia.
setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ini mengharuskan negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk membuat sebuah organisasi, bermusyawarah, menyatakan pendapat tanpa adanya intervensi dari negara, selama kegiatan yang dilakukan bertanggung jawab dan tidak meresahkan orang lain.

selanjutnya berkut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara indonesia :

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. apabila negara NKRI sedang diserang oleh negara lain untuk menduduki wilayah indonesia, maka setiap warga negara diwajibkan untuk membantu, turut serta mempertahankan negara.
setiap awrga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada dasarnya pajak adalah sumber pendapatan negara, dimana pendapatan tersebut akan di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dll. sehingga setiap warga negara wajib turut serta membayar pajak dan retribusi demi kemajuan negara republik indonesia.
setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.
setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bengsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.



TUGAS ISD 4 - Pancasila sebagai dasar negara dan aplikasi dalam kehidupan bernegara

Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.


Wujud aplikasi pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara


Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari dapat dicontoh dari perbuatan berikut ini :

A. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
B. Sila dua : kemanusiaan yang adil dan beradab
contoh perbuatan yang mendasari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah :
1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Dll
C. Sila ketiga : Persatuan indonesia
Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Dan tentunya bangga sebagai warga negara indonesia dan bertanah air indonesia.

D. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
wujud pengaplikasian pancasila sila ke empat adalah sbb :
1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2. tidak memaksaakan kehendak
3. mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
4. menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
E. Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara indonesia.


11 Oktober 2011

TUGAS 3 ISD demo pelajar

(contoh kasus demo mahasiswa di salah satu universitas)
Indonesia Urutan Pertama Aksi Demonstrasi

MAKASAR, Lintas-Kabar.com – Indonesia menduduki peringkat pertama jumlah demonstrasi terbanyak dilakukan mahasiswa dari 113 Negara dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Kacung Marijan, saat menjadi pembicara diskusi Pekan Ilmiah Nasional, di Makassar, Kamis.

Hadir Pihak kepolisian, Pemerhati Pendidikan, Akademisi dan Mahasiswa.

Menurut dia, saat ini mahasiswa sulit dikendalikan lantaran doktrinasi yang bersifat merusak dalam tatanan kekerasan, termasuk bagaimana menata kelembagaan mahasiswa ditingkat Perguruan Tinggi telah masuk dalam bagian kelembagaan.

“Penjemputan mahasiswa baru sebagai wadah untuk memberikan hal positif ataukah negatif yang mampu diserap mahasiswa. Hal ini harus dikaji lebih dalam untuk meredam kekerasan mahasiswa,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus di Makassar cukup unik menyalurkan aspirasi dengan cara-cara keras sehingga memicu mahasiswa lain mengikuti irama begitupun daerah lain. Namun, hal itu sebagai bentuk protes mereka terhadap sebuah laju pemerintahan.

“Kebijakan kampus dan pemikiran harus diubah, kita tidak bisa membatasi demo tetapi jangan anarkis, sebab fungsi mahasiswa jelas sebagai sosial kontrol,” tambahnya.

Perwakilan Universitas Muslim Indonesia, Muhsin Wahid, menyatakan, kegiatan bersifat positif untuk mahasiswa salah satunya pesantren kilat harus direspon, sehingga ruang konflik dapat ditekan dan komunikasi tetap berjalan.

“Pola pendidikan semestinya dikaji, seperti demo harus lebih dewasa dalam menyampaikan aspirasi, itulah yang harus diubah oleh mahasiswa,” katanya.

Pembantu Rektor III Universitas Veteran Republik Indonesia, Adil Amin Safri, mengatakan, ada tiga sistematik yang kerap di berdayakan mahasiswa seperti, Etnis, Elite dan Egosentris yang dianggap mahasiswa sebagai bahan heroik ketika berdemo.

“Makassar sebagai bagian terkecil dari sekelumit masalah demonstrasi. Seperti masalah etnis yang selalu dibawa-bawa dalam nuansa kampus, kemudian didompleng dengan elit kepentingan politik serta egosentris sebagai bentuk herois dimiliki individunya.

Solusinya ada pada regulasi kebijakan pendidikan dan partisipasi masyarakat termasuk tokoh agama,” ungkap mantan aktivis ini.

Sumber : antaranews.com
http://www.lintas-kabar.com/2011/07/22/indonesia-urutan-pertama-aksi-demonstrasi/

Demo untuk menyampaikan aspirasi saya setuju tapi dengan catatan tidak menimbulkan anarkis. kalau sampai anarkis ada yang salah dalam penyampaiannya atau dalam menampung aspirasi. ketika aspirasi mereka tidak di dengar mereka merasa tidak di hargai, tingkat emosional yang masih tinggi membuat suatu demo menjadi anarkis.
Saran saya kalau bisa di setiap Universitas memiliki wadah untuk menampung aspirasi mahasiswanya disetiap bulan adakan pertemuan antara mahasiswa dengan rektor agar mereka merasa di hargai dan pendekatan kepada mahasiswa, interaksi atau komunikasi yang baik itu salah satu contoh untuk menekan aksi demo mahasiswa.

TUGAS 2 ISD Tawuran

(contoh kasus tawuran mahasiswa di salah satu universitas)
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Tawuran mahasiswa kembali terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) antara Fakultas Teknik dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) di Makasar, Sulawesi Selatan, Senin (12/9).

Dalam aksi sekitar pukul 13.30 WITA, mahasiswa dua fakultas ini saling kejar dan serang mengunakan batu juga balok kayu. Bentrok berlangsung sekitar satu jam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun diketahui sejumlah mahasiwa terkena lemparan batu.

Rektor Unhas, Prof DR Idrus Paturussi, bersama Kepala Polisi Sektor Makassar, Komisaris Polisi Amiruddin, berhasil merelai pertikaian antara dua fakultas itu setelah mengambil inisiatif untuk turun ke lokasi bentrokan guna menenangkan mahasiswa.

"Kejadian ini sangat disesalkan dan memalukan bagi mahasiswa serta merusak citra kampus. Ini penyakit mahasiswa yang selalu muncul dan tak pernah selesai. Saya menduga ada otak dan aktor intelektual bermain di balik tawuran ini," kata Idrus.

Ia mengakui, setiap bulan September terjadi tawuran, karena tahun lalu kejadian sama terjadi pula di Kampus Almamater Merah ini. Mahasiswa, kata Idrus, seharusnya mengambil pengalaman pada tahun sebelumnya. "Bulan seperti ini sangat rawan tawuran. Dan kita melihat kasus lama pembakaran kampus juga terjadi pada bulan sama tahun lalu. Kadang-kadang situasi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Menurut Rektor, untuk mengantisipasi insiden lanjutan, pihaknya meminta kepada aparat untuk menangkap para pelaku mahasiswa yang diduga melakukan provokasi. Ia menegaskan agar pelaku tawuran tidak diberi ampun. Mahasiswa yang terlibat akan dipecat secara tidak terhormat. "Dari laporan, pelaku tawuran diketahui sebanyak 40 orang, dan akan ditangkap semuanya. Kita akan pecat bila terbukti bersalah. Untuk apa dipertahankan kalau merusak," tegasnya.

Belum diketahui motif aksi saling serang antara dua fakultas itu. Namun kuat dugaan bentrokan karena dendam lama dua fakultas yang diketahui sebelumnya bermusuhan ini. Tawuran kerap terjadi setiap penerimaan mahasiswa baru.

Kapolres Makassar, Kompol Amiruddin, menegaskan akan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus tersebut, dan menangkap aktor di balik bentrokan itu.


Redaktur: cr01
Sumber: Antara

STMIK AMIKOM
http://www.republika.co.id/berita/regional/nusantara/11/09/12/lrezy9-lagilagi-mahasiswa-unhas-terlibat-tawuran

saya tidak setuju dengan yang namanya tawuran, tawuran itu bersifat egoisme karna dapat merugikan orang lain ketimbang orang yang melakukan tawuran dan dapat merusak fasilitas yang ada klo orang yang tawuran mau bertanggung jawab dengan mengganti apa yang di rusak mungkin beda lagi tapi yang sudah-sudah seperti lempar batu sembunyi tangan hanya bisa merusak dan tak bertanggung jawab melimpahkan itu semua ke orang lain.

berlatarkan dendam agak sedikit rumit untuk menghilangkan begitu saja tapi untuk apa juga menyimpan dendam lama, saran saya sebagai mahasiswa punya satu tujuan secara bersama tanpa memandang bulu yaitu sama-sama memajukan Universitas yang di jadikan tempat mencari ilmu lapangkan hati dan fikiran dan dekatkan diri kepada Tuhan .